02 Julie 2013

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2013/2014

PPDB JALUR BERPRESTASI
A. PELAKSANAAN
  1.  PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK serta proses pendaftaran PPDB dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  3.  Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  4. Kuota yang disedikan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah.
  5. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1.  Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
  • Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
  • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta :
  •  juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta;
  • juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
  • juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
  • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
  •  juara 1 (medali emas) Tingkat Nasional; atau
  •  juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
                Calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi peserta Olimpiade Sains Tingkat Nasional/Internasional;
                Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya;
                Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat asli atau surat keterangan kejuaraan lomba asli dan menyerahkan fotokopinya;
                Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a meliputi :
                Olahraga;
                Agama; dan
                Seni dan Budaya.
                Olimpiade Sains sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b meliputi :
                Olimpiade Sains Nasional (OSN);
                International Junior Science Olympiad (IJSO);
                International Mathematics and Science Olympiade (IMSO);
                Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
                International Mathematics Competition (IMC);
                International Biology Olympiad (IBO);
                International Physica Olympiad (IPhO);
                International Mathematic Olympiad (IMO); dan
                International Chemistry Olympiad (IChO);
C. PENDAFTARAN
  1. calon peserta didik baru mendaftar dengan cara datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
  3. lokasi pendaftaran di sekolah tujuan;

D. SELEKSI
  1. Seleksi dilakukan secara manual dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan persyaratan.
  2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
  3. kejuaraan perorangan;
  4.  peringkat kejuaraan;
  5. apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
  6. nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4, 5 dan 6 bagi calon peserta didik baru SMP;
  7. nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 bagi calon peserta didik baru SMA / SMK;            umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
PPDB REGULER SMA
A. PELAKSANAAN
  1.  PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online dengan cara :
  • Membuka sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mengisi formulir yang terdapat pada dan mencetak bukti pengajuan online; atau
  • Datang ke sekolah, kemudian dengan bantuan operator, calon peserta didik baru mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mencetak bukti pengajuan online;
                Calon peserta didik baru melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan ke sekolah terdekat;
                PPDB dilaksanakan 2 (dua) tahap, yaitu :
  1.   PPDB Tahap Pertama
  •  Jalur Umum; dan
  •  Jalur Lokal;

     2.   PPDB Tahap Kedua

                Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses bseleksi berlangsung:
                tidak dapat mencabut pendaftarannya.
                belum dapat mendaftar lagi.
                apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali.
                Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mendaftar PPDB lagi.
B. TAHAPAN PELAKSANAAN
  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
  • 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 2) luar kota Provinsi DKI Jakarta;
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 50% (lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah, dengan rincian :
  • maksimal 45% (empat puluh lima persen) untuk:
  • calon peserta didik yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
  • calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
  • maksimal 5% (lima persen) untuk :
  • calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
  • calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
                Bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB Jalur Inklusi/PPDB Jalur Berprestasi yang kuotanya masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum untuk calon peserta didik yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta;
                calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
                jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
                calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
                calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I SMK selama waktu pendaftaran;dan
                apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Jalur Lokal.
                PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
                pelaksanaan PPDB Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Jalur Umum selesai;
                PPDB Jalur Lokal diperuntukkan untuk calon peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
 .              bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta;
a.    telah melakukan verifikasi pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima pada :
  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dari SMA; atau
  2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I dari SMK;

                kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal maksimal 45 % (empat puluh lima persen) dari daya tampung awal sekolah;
                calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
                jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah dalam zona yang telah ditentukan;
                calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
                calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II SMK selama waktu pendaftaran;
                apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Tahap Kedua.
                PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PPDB Tahap Kedua dapat dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal;
  2. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah dinyatakan tidak diterima dari :
  3. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal dari SMA; atau
  4. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II dari SMK.
  5. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
  6. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
  7. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
  8. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Kedua SMA atau PPDB Tahap Kedua SMK selama batas waktu pendaftaran masih dibuka.

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA dan SMALB sebagai berikut :
  1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
  3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
D. PRA PENDAFTARAN
  1. Ketentuan
  • Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional.
  • Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) adalah:
  • calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta tetapi bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
  • calon peserta didik baru bertempat tinggal dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
  • calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan sebelum tahun pelajaran 2012/2013; dan
  • calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan pendidikan kesetaraan paket B;
                Calon peserta didik baru sebagaimana disebutkan pada huruf b yang tidak melakukan Pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB;
                Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
  1. menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
  2. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
                bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2013;
                Lokasi Layanan Pra Pendaftaran
                a Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran 2012/2013 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B asal Provinsi DKI Jakarta, dilaksanakan di :

No
Wilayah
Lokasi
Alamat
1
Jakarta Pusat
SMAN 1
Jln. Budi Utomo No. 9 Telp. 021 – 3813630
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja Koja No. 1 Telp. 021-4303676
3
Jakarta Barat
SMAN 112
Jl. Sanggrahan Raya Telp. 021-5850695
4
Jakarta Selatan
SMAN 70
Jl. Bulungan Kebayoran Baru Telp. 021-7222667
5
Jakarta Timur
SMKN 26
Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun Telp.021-4720310
                b Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri, dilaksanakan di :
No
Wilayah
Lokasi
Alamat
Asal Sekolah Calon Peserta
1
Jakarta Pusat
SMAN 68
Jl Salemba RayaNo 18, Telp. 021-3142929
Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok,Tangerang, Bekasi), Sekolah   Indonesia di luar negeri dan SekolahAsing
2
Jakarta Utara
SMAN 13
Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp. 021-4303676
Dari Bekasi
3
Jakarta Barat
SMAN 33
Jl. Kamal Raya Cengkareng Telp. 021-6191043
Dari Tangerang
4
Jakarta Selatan
SMAN 38
Jl. Raya Depok Lenteng Agung Tel. 021-7270865
Dari Depok danTangerang
SMAN 90
Jl. Sabar Pesanggrahan ,Telp. 021-7341557
Dari Depok danTangerang
5
Jakarta Timur
SMAN 54
Komp.Pendidikan Rawa Bunga Kampung Melayu ,Telp. 8194271
Dari Bekasi dan Depok
SMAN 99
Jl.Raya Bogor Telp. 021 –8700979
Dari Bekasi dan Depok
calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online;                Pelaksanaan Pra Pendaftaran
                Pengajuan pra pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
 .      calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru;
  1. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
  2. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
                Pengajuan pra pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
 .      calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
  1. panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
  2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
  3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
  4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
                Calon peserta didik baru yang telah melakukan pra pendaftaran wajib melakukan verifikasi pra pendaftaran pada sekolah yang ditentukan.
                Verifikasi Pra Pendaftaran
                Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
                Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah;
                Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran.
                Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat angka pengganti peserta ujian nasional kemudian distempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.

E. PENDAFTARAN
  1. Pengajuan Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengajuan pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  • calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru;
  • calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
  • calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
  • calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran; dan
                Pengajuan pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  • calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
  • panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pendaftaran online di sekolah;
  • calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
  •  panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
  • calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;

                Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
                calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah terdekat;
                calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
                panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
                panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
                calon peserta didik baru yang belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan belum dapat mengikuti seleksi PPDB Online.
                calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran dan verifikasi yang bersangkutan dinyatakan sah oleh panitia sekolah, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.
                Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan pendaftaran PPDB berada SMA Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

F. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
1.    nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
2.    urutan pilihan sekolah;
3.    perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
a.    Bahasa Indonesia;
b.    Matematika;
c.    Bahasa Inggris;dan
d.    Ilmu Pengetahuan Alam.
4.    waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah.
5.    umur calon peserta didik baru.
Untuk Jadwal PPDB 2013 silahkan klik http://sman39jkt.net/jadwal-ppdb-sma-2013/
Sumber :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 794 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Berikut jadwal PPDB SMA DKI 2013
Tahap 1 Umum
No
Kegiatan
Tanggal
1.
Pra Pendaftaran Online
18 – 20 Juni
2.
Pra Pendaftaran Langsung / Verifikasi
19 – 21 Juni
3.
Pendaftaran Online
22 – 25 Juni
4.
Pendaftaran Langsung / Verifikasi
24 – 26 Juni
5.
Pengumuman Online
26 Juni
6.
Lapor Diri
27 – 28 Juni
7.
Pengumuman Tempat Kosong
28 Juni

Tahap 1 Lokal
No
Kegiatan
Tanggal
1.
Pendaftaran Langsung / Verifikasi
1 – 3 Juli
2.
Pengumuman Online
3 Juli
3.
Lapor Diri
4 – 5 Juli
4.
Pengumuman Tempat Kosong
5 Juli

Tahap 2 Umum
No
Kegiatan
Tanggal
1.
Pendaftaran Online
6 – 9 Juli
2.
Pendaftaran Langsung / Verifikasi
8 – 10 Juli
3.
Pengumuman Online
10 Juli
4.
Lapor Diri
11 – 12 Juli


Hari Pertama masuk sekolah tanggal 15 Juli 2013
sumber : PPDB Online 2013